ZMedia Purwodadi

1. Perhatikan bunyi pasal sebelum amendemen UUD RI Tahun 1945 di bawah ini. Pasal 7 presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali Bagaimana tanggapanmu, jika pasal dalam Undang-Undang 5 tersebut tidak dilakukan amendemen? Jelaskan.​

Daftar Isi

 1. Perhatikan bunyi pasal sebelum amendemen UUD RI Tahun 1945 di bawah ini. Pasal 7 presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali Bagaimana tanggapanmu, jika pasal dalam Undang-Undang 5 tersebut tidak dilakukan amendemen? Jelaskan.​

Jawaban

Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebelum diamendemen berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Jika pasal ini tidak dilakukan amendemen dan tetap berlaku seperti semula, ada beberapa tanggapan atau dampak yang bisa terjadi, baik dari segi positif maupun negatif:

Dampak Positif:

  1. Stabilitas Kepemimpinan:

    • Dengan durasi jabatan presiden yang tetap lima tahun dan dapat dipilih kembali, hal ini memungkinkan adanya stabilitas dalam kepemimpinan. Presiden yang terpilih kembali bisa melanjutkan kebijakan yang sudah ada, memberikan kesempatan untuk memperbaiki atau mempercepat proses pembangunan negara.
  2. Pemberian Kesempatan yang Adil untuk Pemilihan:

    • Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan kemungkinan dipilih kembali memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru setiap lima tahun sekali. Jika presiden merasa belum berhasil, pemilu menjadi kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang baru dan lebih kompeten.
  3. Sistem Demokratis:

    • Pembatasan masa jabatan ini mendukung prinsip demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengubah pemimpin mereka melalui pemilu yang bebas dan adil.

Dampak Negatif:

  1. Risiko Ketergantungan Kepada Pemimpin Tertentu:

    • Jika presiden terus-terusan terpilih kembali tanpa adanya pembatasan lebih lanjut pada masa jabatan, hal ini dapat menyebabkan ketergantungan pada satu pemimpin saja. Presiden yang terlalu lama menjabat bisa mengarah pada terbangunnya budaya kepemimpinan otoriter atau pemusatan kekuasaan, yang dapat mengurangi checks and balances dalam sistem pemerintahan.
  2. Munculnya Ketimpangan Kekuasaan:

    • Tanpa pembatasan yang jelas (misalnya dengan amandemen yang memperpanjang masa jabatan lebih dari dua kali) dapat menyebabkan dominasi politik dari satu orang yang terus menjabat selama beberapa periode berturut-turut. Hal ini berisiko pada penyalahgunaan kekuasaan, karena presiden akan cenderung lebih fokus pada pemeliharaan kekuasaan pribadi daripada kepentingan negara dan rakyat.
  3. Kesulitan Pergantian Kepemimpinan:

    • Jika pasal ini tidak diamendemen dan presiden dapat menjabat lebih dari dua kali tanpa ada pembatasan yang jelas, ada potensi untuk menghambat regenerasi kepemimpinan dan sulitnya pergantian figur yang segar atau inovatif dalam pemerintahan. Hal ini berisiko memperlambat pembaruan kebijakan dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.
  4. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi:

    • Jika masa jabatan presiden tidak dibatasi, maka presiden yang menjabat untuk periode yang sangat panjang bisa saja terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, karena terlalu lama memegang kendali pemerintahan tanpa adanya perubahan yang signifikan.

Kesimpulan:

Jika pasal 7 tersebut tidak diamendemen, ada potensi terjadinya kekuasaan yang berlebihan dan ketergantungan pada satu pemimpin, yang dapat berujung pada terhambatnya demokrasi dan regenerasi kepemimpinan yang sehat. Meskipun demikian, pembatasan masa jabatan juga harus seimbang dengan upaya agar pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki kualitas dan kapasitas untuk memajukan negara. Oleh karena itu, amendemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden menjadi dua periode lebih dapat mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta memberikan kesempatan bagi pemimpin baru yang segar dan lebih berkualitas dalam memimpin bangsa.