ZMedia Purwodadi

10. Yang termasuk sebagai obyek pajak final adalah... ○ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ○ Royalty ○ Penghasilan dari Iklan ○ Bunga deposito dan tabunganSee answer

Daftar Isi

10 Yang termasuk sebagai obyek pajak final adalah Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Royalty Penghasilan dari Iklan Bunga deposito dan tabungan

Question

user submitted image, transcription text available below

10. Yang termasuk sebagai obyek pajak final adalah… ○ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ○ Royalty ○ Penghasilan dari Iklan ○ Bunga deposito dan tabungan

Basic Answer

Jawaban yang Benar:

Bunga deposito dan tabungan

Analisis Jawaban:

Bunga deposito dan tabungan termasuk obyek pajak final karena dikenakan pajak langsung dipotong oleh pihak pembayar (bank) sebelum diterima oleh wajib pajak. Pajak final bersifat final dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Analisis Opsi Lain:

○ Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: Sewa dan penghasilan sejenisnya umumnya merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan bukan pajak final.
○ Royalty: Royalty umumnya juga merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan bukan pajak final.
○ Penghasilan dari Iklan: Penghasilan dari iklan umumnya juga merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan bukan pajak final.