Apabila PKP sebesar Rp45.000.000,00, maka PPh terutang adalah sebesar .... * E. Rp. 3.250.000,00 D. Rp. 3.000.000,00 C. Rp. 2.750.000,00 B. Rp.2.500.000,00 A. Rp 2.250.000,00.See answer
Apabila PKP sebesar Rp4500000000 maka PPh terutang adalah sebesar E Rp 325000000 D Rp 300000000 C Rp 275000000 B Rp250000000 A Rp 225000000
Question
Basic Answer
Soal ini membutuhkan informasi tambahan yang tidak tersedia. Untuk menghitung PPh terutang (Pajak Penghasilan terutang), kita perlu mengetahui tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp45.000.000,00. Tarif pajak penghasilan bervariasi tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku dan penghasilan kena pajak.
Untuk menyelesaikan soal ini, dibutuhkan informasi berikut:
- Tarif PPh: Persentase pajak yang dikenakan pada PKP Rp45.000.000,00. Informasi ini biasanya terdapat dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Perhitungan (dengan asumsi tarif pajak):
Misalkan tarif PPh untuk PKP Rp45.000.000,00 adalah 7,5%.
Step 1: Menghitung PPh Terutang
PPh Terutang = PKP x Tarif PPh
PPh Terutang = Rp45.000.000,00 x 7,5%
PPh Terutang = Rp3.375.000,00
Final Answer
Dengan asumsi tarif PPh 7,5%, PPh terutang adalah Rp3.375.000,00. Namun, karena tarif pajak tidak diberikan dalam soal, jawaban yang tepat tidak dapat ditentukan. Silakan periksa kembali soal dan pastikan semua informasi yang dibutuhkan tersedia.